EFEKTIFKAH PEMBELAJARAN DARING DI MAN 2 KEBUMEN

Beberapa pemerintah daerah memutuskan menerapkan kebijakan untuk meliburkan siswa dan mulai menerapkan metode belajar dengan sistem online(daring)  menyusul lonjakan kasus Covid-19 di tanah air yang semakin parah. Di Jakarta hal tersebut terhitung efektif sejak dimulai pada hari senin, 16 Maret 2020. Sayangnya, hal tersebut tidak berlaku bagi beberapa sekolah ditiap-tiap daerah. Sekolah-sekolah tersebut tidak siap dengan sistem pembelajaran online dengan media handphone atau laptop. Terutama peserta didik yang berada di Pondok Pesantren yang tidak diperbolehkan menggunakan Hand Phone ataupun laptop, dan menggunakan hand phone pun pada saat saat tertentu dan harus ijin pengurus pondok.
Fasilitas tak merata
Dilihat dari kejadian sekitar yang sedang terjadi, baik para siswa maupun orangtua siswa yang tidak memiliki Handphone untuk menunjang kegiatan belajar online ini
merasa kebingungan, sehingga pihak madrasahpun pun ikut bingung untuk mengantisipasi hal tersebut. Lalu bagaimana caranya, agar mereka tetap mengikuti pembelajaran? Mereka melakukan pembelajaran dengan berkelompok, sehingga melakukan aktivitas nya pun secara bersama, belajar melalui VideoCall yang dihubungkan dengan guru yang bersangkutan, diberi pertanyaan satu persatu, hingga mengabsen melalui VoiceNote yang tersedia di Whatsapp. Materi-materi nya pun diberikan dalam bentuk video yang berdurasi kurang dari 2menit.
Permasalahan yang terjadi bukan hanya terdapat pada sistem media pembelajaran akan tetapi ketersediaan kuota guna memfasilitasi kebutuhan pembelajaran daring. Hal ini juga menjadi permasalahan yang sangat fital bagi para siswa, jam berapa mereka belajar dan bagaimana data(kuota)  yang mereka miliki, apakah ada yang menanggung hal tersebut?, sedangkan orangtua nya yang berpenghasilan harian tidak bekerja karena kebijakan social distancing ini. Hingga akhirnya hal seperti ini dibebankan kepada orangtua yang ingin anak nya tetap mengikuti pembelajaran. Juga kepada pihak sekolah yang mengetahui kendala tersebut. Sehingga sekolah harus memberikan kebijakan atas kendala yang sedang dialami beberapa muridnya.
Salah kaprah belajar dirumah
Menurut Siahaan(2003) mengatakan bahwa pembelajaran online memiliki  fungsi seperti suplemen(tambahan), komplemen(pelengkap), dan substitusi(pengganti). Dimana hal ini menjadi suplemen siswa agar dapat memilih apakah akan memanfaatkan materi pembelajaran online atau tidak, juga sebagai komplemen materi yang seharusnya didapatkan oleh para siswa, padahal metode pembelajaran ini diprogramkan untuk pemberian materi secara online kepada siswa, jadi ini sangat kontradiktif terhadap apa yang sekarang terjadi dilapangan. Dimana para pengajar hanya menggunakan tugas sebagai bahan absensi para siswa, sehingga hak siswa untuk mendapatkan materi pembelajaran tidak terpenuhi
Kreativitas pengajar
Dalam hal ini dibutuhkan kreativitas pengajar bagaimana mengelola media untuk metode pembelajaran yang diterapkan. Kebijakan pembelajaran online memang terbilang tidak ramah bagi para siswa yang belum memiliki perangkat untuk memfasilitasi pembelajaran(Handphone) model home learning seperti ini yang direduksi menjadi guru memberi tugas, siswa yang mengerjakan, siswa dinyatakan hadir jika aktif daring, lalu sekolah yang melaporkan aktivitas tersebut kepada Dinas Pendidikan. Fenomena ini sangat pradoks dengan jargon yang selalu dikatakan oleh bapak Nadiem “Merdeka Belajar”. Tidak bisa dikatakan merdeka belajar jika pihak sekolah dan Dinas Pendidikan mempermasalahkan  kehadiran siswa/guru dengan absensi kehadiran melalui daring dan tugas-tugas apa saja yang diberikan oleh guru.
Bahan Evaluasi
Pengajar juga harusnya menanyakan tentang bagaimana pendapat dan perasaan siswa terhadap metode pembelajaran jarak jauh tersebut. Apakah membuat mereka senang atau malah sebaliknya? Efektif atau tidak? Jangan sampai siswa merasa tertekan dengan metode pembelajaran online yang diberikan.
Menurut saya (mr.John ), pelaksanaan ini masih terbilang gagap di sejumlah daerah, sejumlah siswa dan guru pun mengakui bahwa pembelajaran jarak jauh dengan sistem daring ini sangat tidak efektif selain fasilitasnya yang kurang, dan keluhan-keluhan siswa yang pada akhirnya mereka tidak dapat mengikuti pembelajaran online. Kesiapan sekolah dalam menghadapi kebijakan pemerintah yang menggunakan metode pembelajaran jarak jauh juga menjadi hal yang penting untuk dipertimbangkan kembali. Serta salah kaprah nya para pengajar terhadap metode pembelajaran jarak jauh yang diberikan pemerintah, dalam pembelajaran tersebut seharusnya tetap pada lingkungannya seperti diskusi, dialog, tanya jawab, dan membuat kuis yang bisa dilaksanakan melalui WhatsApp. Bagi para pengajar pun diusahakan tidak selalu memberi tugas-tugas yang bertumpuk, tiap hari di tiap mapel. Lalu kehadiran siswa yang dipantau dari keaktifan  daring atau tidak. Konsep daring seperti inilah yang menjadi beban bagi siswa dan orang tua. (*)
---- SEMOGA MANFAAT -----

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama